SOSIALISASI FATWA MUI
Berbagai macam
problematika umat harus diselesaikan dengan jalan yang benar. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mempunyai peranan yang sangat penting
dalam menyelesaikan problematika umat tersebut. Sehingga MUI
melalui Komisi Fatwa sering mengeluarkan fatwanya untuk membantu umat dalam
menyelesaikan permasalahannya. Hal ini disampaikan oleh KH. Ibrahim Hasani
dalam Sosialisasi Fatwa MUI yang berlangsung Ahad, 11 Nopember
2012 di Gedung Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Lebih lanjut Ibrahim
Hasani menjelaskan, bahwa dalam menetapkan Fatwa MUI
selalu menggunakan dasar-dasar Kitabullah dan Sunah Rasul Mu’tabaroh, serta
tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat. Jika tidak terdapat dalam
Kitabullah dan Sunah Rasul Fatwa MUI hendaknya tidak
bertentangan dengan Ijma’, Qiyas yang Mu’tabar, dan dalil-dalil lain seperti
Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Sadd Adzdzari’ah. Sebelum pengambilan Fatwa,
hendaklah ditinjau pendapat para ulama terdahulu, baik yang berhubungan dengan
dalil-dalil hukum, maupun dalil yang dipergunakan oleh pihak-pihak yang berbeda
pendapat. Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil
keputusan fatwanya juga harus dipertimbangkan.
Sementara
itu disela Kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI, KH. Musa Yusuf selaku ketua MUI Kab.
HST melantik kepengurusan baru MUI kec. Se Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
terdiri dari 11 Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar