Selasa, 08 Januari 2013


SOSIALISASI FATWA MUI


Berbagai macam problematika umat harus diselesaikan dengan jalan yang benar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan problematika umat tersebut. Sehingga MUI melalui Komisi Fatwa sering mengeluarkan fatwanya untuk membantu umat dalam menyelesaikan permasalahannya. Hal ini disampaikan oleh KH. Ibrahim Hasani dalam Sosialisasi Fatwa MUI yang berlangsung Ahad, 11 Nopember 2012 di Gedung Murakata Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Lebih lanjut Ibrahim Hasani menjelaskan, bahwa dalam menetapkan Fatwa MUI selalu menggunakan dasar-dasar Kitabullah dan Sunah Rasul Mu’tabaroh, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat. Jika tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunah Rasul Fatwa MUI hendaknya tidak bertentangan dengan Ijma’, Qiyas yang Mu’tabar, dan dalil-dalil lain seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Sadd Adzdzari’ah. Sebelum pengambilan Fatwa, hendaklah ditinjau pendapat para ulama terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum, maupun dalil yang dipergunakan oleh pihak-pihak yang berbeda pendapat. Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil keputusan fatwanya juga harus dipertimbangkan.


Sementara itu disela Kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI, KH. Musa Yusuf selaku ketua MUI Kab. HST melantik kepengurusan baru MUI kec. Se Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri dari 11 Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

blog resmi MUI Kabupaten HST Kalsel ......................created by Saifur Rakhman