Senin, 02 Januari 2012

MUI Haramkan Hari Valentine

MUI Haramkan Hari Valentine

Keputusan dihasilkan melalui Rapat Koordinasi MUI Regional V seluruh Kalimantan terdiri Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat itu digelar di Pontianak pada pertengahan Desember 2011 lalu.
Ada pun pemberlakuan fatwa haram itu ditujukan kepada seluruh umat Islam di Kalimantan, khususnya kalangan remaja dan pemuda yang kerap ikut merayakan tradisi umat agama lain. Demikian diungkapkan Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has kepada Koran Kaltim kemarin (1/1).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi MUI se-Kalimantan di Pontianak pada pertengahan Desember lalu memutuskan menerbitkan fatwa haram terhadap Valentine Day yang dirayakan setiap 14 Februari. Semua yang hadir, mengadakan dan mengikuti Valentine Day hukumnya haram. Dengan fatwa ini MUI mengingatkan menjelang bulan Februari 2012 agar tak merayakan, mengikuti tradisi Hari Kasih Sayang tersebut," tegas Hamri.
Menurutnya, pembahasan Valentine Day menjadi agenda khusus dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, makna perayaan hari kasih sayang dijelaskan tak hanya dilakukan pada 14 Februari saja. Melainkan dapat dilakukan setiap saat guna menjalin silaturahmi dan ukhuwah islamiyah. Sedangkan makna yang dalam perayaan Valentin Day yang sangat digandrungi kalangan remaja itu mulai mengarah pada kegiatan maksiat dan perbuatan dosa.
"Masalah fatwa Valentin Day ini menjadi masalah yang sangat penting hingga terbit dan diberlakukan di Kalimantan. Karena realitanya sudah melenceng ke arah maksiat. Karena tema peringatan Hari Kasih Sayang berbeda dengan realisasi kemeriahan acara itu. Beberapa laporan yang dipaparkan MUI di Kalimantan bahwa Valentina mengarah ke maksiat dan kebebasan. Saya juga menerima laporan saat merayakannya, para remaja berpelukan ketika tengah malam untuk meluapkan kasih sayang itu. Padahal mereka belum muhrim," terangnya.
Karena itu, empat MUI di Kalimantan mengusulkan ke MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa serupa yang berlaku secara nasional. Sebab, setiap MUI di provinsi memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam menerbitkan fatwa sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di daerahnya.
"Kita sudah usulkan ke MUI Pusat, agar fatwa yang diberlakukan MUI se-Kalimantan itu dapat ditindaklanjuti menjadi fatwa nasional MUI untuk menyadarkan remaja Islam di Indonesia agar tidak kebablasan dengan meniru budaya dan tradisi orang lain.," ungkapnya.
Selain itu, persoalan perbaikan ahlak juga menjadi catatan penting dengan mengacu pada kejadian di Indonesia yang mendahulukan emosi dibanding musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Kondisi itu tak lain akibat merosotnya ahlak, sehingga MUI tetap akan meningkatkan dakwah dan penjelasan ke umat agar memerbaiki akhlaq dengan menyelesaikan berbagai masalah tanpa emosi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

blog resmi MUI Kabupaten HST Kalsel ......................created by Saifur Rakhman